
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital
9 menit yang lalu
Kapal Perempuan menilai pemahaman aparat dan keterbatasan sarana menghambat penanganan kekerasan seksual.
Terbit · 1 min read

Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menilai banyak aparat penegak hukum belum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penilaian itu disampaikan Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), menurut laporan ANTARA.
Ulfa mengatakan penyidik terkadang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang, menurutnya, dapat melemahkan korban. Ia menyebut kurangnya pemahaman aparat sebagai salah satu penyebab UU TPKS belum diterapkan.
Menurut laporan yang sama, Ulfa menyatakan UU TPKS menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Kapal Perempuan juga menemukan keterbatasan infrastruktur digital di Polres yang menghambat penanganan kekerasan berbasis gender daring.
Ulfa mengatakan sejumlah Polres belum memiliki divisi siber. Akibatnya, perkara dapat dirujuk ke kepolisian tingkat provinsi dan proses penanganannya menjadi lebih panjang.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus yang didampingi Kapal Perempuan dengan korban yang tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Untuk melapor, korban tersebut harus menempuh perjalanan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Kendari, termasuk melalui jalur laut.
Ulfa juga menyoroti perbedaan kebijakan setiap platform digital dalam menangani kekerasan daring. Menurutnya, penanganan perkara kerap bergantung pada tafsir aparat dan unit yang menangani.
Tantangan lain, kata Ulfa, adalah keraguan korban untuk melanjutkan laporan. Ia menyebut sebagian korban masih ragu meneruskan kasusnya.