
Pengamat Dorong Penguatan Distribusi Cabai
14 menit yang lalu
Keluarga menolak memaafkan tersangka dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
Terbit · 1 min read

Keluarga Dini Hardiyanti menolak memaafkan Dwi Bagus Martono, tersangka dalam kasus pembunuhan Dini dan anaknya di Madiun. Menurut laporan CNNIndonesia.com, penolakan itu disampaikan kuasa hukum keluarga saat penyerahan jenazah di Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Kuasa hukum keluarga, Ikbal Sermaf, menyampaikan sikap tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Keluarga juga meminta agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ikbal mengatakan keluarga masih mengalami duka mendalam dan menilai perbuatan yang dituduhkan kepada tersangka sangat berat. Ia menyampaikan bahwa keluarga tidak memberikan maaf kepada tersangka.
Menurut laporan yang sama, ibu Dini masih terguncang dan keluarga terdekat belum percaya atas kematian Dini dan anaknya. Ikbal mengatakan keluarga akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
Keluarga berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal. Ikbal menyebut hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagai tuntutan keluarga.
Sebelum penyerahan kepada keluarga, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Timur merampungkan identifikasi 15 fragmen tulang. Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edy mengatakan hasil tes DNA yang selesai pada 30 Oktober 2026 menunjukkan fragmen itu identik dengan sampel darah ibu Dini.
Dini dan anaknya hilang sejak 20 September 2026. CNNIndonesia.com melaporkan keduanya sempat berpamitan untuk berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.
Polisi menangkap Dwi Bagus pada 25 Oktober 2026. Menurut penyelidikan, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Madiun, sedangkan anaknya diduga dibunuh beberapa jam kemudian di dalam mobil. Laporan yang sama menyebut tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban, menghancurkan sisa pembakaran, membakarnya kembali, lalu membuang material tersebut ke sungai; ia kini menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.