
Lima Kru Helikopter TNI Akan Dirawat di Jakarta dan Semarang
1 jam yang lalu
Pemusnahan barang bukti perkara satwa liar menjadi pengingat perlunya pencegahan sejak dari habitat.
Terbit · 1 min read

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik tenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. Menurut laporan iNews.id, barang bukti itu berasal dari perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (7/11/2026), menurut laporan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup satu lembar kulit harimau Sumatra, tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu.
Barang bukti lainnya terdiri atas tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan, satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemusnahan itu menjadi pengingat pentingnya mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar sejak dari habitatnya.
“Ratusan kilogram sisik tenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi, dikutip iNews.id.