
Efek Film Horor bagi Otak dan Tubuh Penonton
15 menit yang lalu
Biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya akan Rp0 setelah usulan disetujui Menteri Keuangan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan iNews.id, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, antara lain buku, lagu, dan gim video. Tarif Rp0 itu ditargetkan berlaku pekan depan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut laporan yang sama, Kemenkum sebelumnya mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.
Supratman mengatakan, "Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0."
Supratman menjelaskan, usulan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Tahap berikutnya, Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pemberlakuan tarif gratis tersebut.