
Dishub Tambah Kapal Gratis untuk Siswa di Tidung
15 menit yang lalu
Komnas HAM menyimpulkan ada unsur pelanggaran HAM dan menyampaikan rekomendasi kepada tiga pihak.
Terbit · 1 min read

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha, mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Menurut laporan iNews.id, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Direktur RS Leona Kefamenanu setelah memantau kasus kematian Dokter Icha.
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026. Materi menyebut intimidasi dialaminya saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas.
Dalam pemantauan, Komnas HAM meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Polda NTT dan RS Leona Kefamenanu. Komnas HAM juga meminta keterangan dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak atas rasa aman dan hak atas pekerjaan yang adil dan layak. Kesimpulan itu juga mencakup pelanggaran hak perempuan serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan kesimpulan tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Tiga rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Kapolda NTT, dan Direktur RS Leona Kefamenanu.