
Listyo Sigit Siap Tampung Aspirasi Mahasiswa
12 menit yang lalu
Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan suap importasi, sementara proses hukum terhadap delapan orang berlangsung.
Terbit · 1 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, dalam penyidikan perkara suap importasi. Menurut laporan CNBC Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di kantor Bea Cukai Kudus. Budi mengatakan kegiatan itu masih berlangsung saat ia memberikan keterangan kepada wartawan.
Budi menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap importasi. “Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, delapan orang dari pihak perusahaan kargo dan Bea Cukai diproses hukum dengan status berbeda. Tiga orang dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.
John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang diadili dan dituntut hukuman penjara antara 7,5 dan 11,5 tahun. Rizal dituntut 11,5 tahun, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun; ketiganya juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan terhadap Rizal mencakup uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan. Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider tiga tahun kurungan, sedangkan Orlando dituntut membayar Rp5.566.221.515 subsider satu tahun kurungan.
Budiman Bayu Prasojo masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, sedangkan perkara Gatot Heroe masih berproses di KPK. Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan memberikan pembaruan kemudian.