
Kecelakaan Truk Molen Tewaskan Enam Orang di Bekasi
15 menit yang lalu
Ketua Foksi meminta masyarakat memberi ruang bagi proses hukum setelah penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
Terbit · 2 min read

Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Natsir menilai tindakan kepolisian merupakan bagian dari penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Penggeledahan itu menjadi sorotan setelah polisi menyambangi pondok pesantren tersebut di Sukoharjo. Peristiwa yang menjadi perkara penyidikan terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Natsir mengatakan tindakan kepolisian semestinya didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan penegakan hukum. Ia juga menyebut Polri bertugas mengayomi masyarakat serta bekerja berdasarkan ketentuan hukum.
Ia menilai legalitas lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu menjadi perhatian. Menurut Natsir, jika ada indikasi lembaga belum memiliki izin, hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Natsir juga menilai evakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Sebelumnya, Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran Diyana Indah Sari menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia mengatakan polisi tiba sekitar pukul 03.20 WIB dan menggeledah asrama santriwati.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyebut lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Ombudsman RI meminta peristiwa itu dievaluasi dan diusut.
Penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026) dalam pengembangan perkara pembakaran dan perusakan warung serta pencarian DPO berinisial I yang diduga bersembunyi. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengatakan penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan sesuai hukum; ia juga menyatakan keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.