
Hannah Einbinder Sebut Bela Palestina Standar Dasar
14 menit yang lalu
Majelis hakim membatalkan putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pinjol dan membebankan biaya perkara kepada komisi tersebut.
Terbit · 2 min read

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait batas atas bunga pinjaman daring. Menurut laporan ANTARA, putusan itu menyangkut 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026). Majelis dipimpin Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo.
Pengadilan Niaga menghukum KPPU membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta. Sebelumnya, melalui perkara nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan batas atas suku bunga.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 entitas. Sunoto menyebut majelis hakim mempertimbangkan empat hal dalam membatalkan putusan tersebut.
Pertimbangan pertama berkaitan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut penjelasan Sunoto, majelis menilai ketika industri pinjaman daring berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya secara jelas, termasuk mengenai pengawasan.
Majelis juga menilai penetapan batas atas harga berbeda dari penetapan harga dan bukan praktik yang dilarang hukum. Menurut laporan yang sama, batas tersebut dipandang melindungi konsumen, sementara pelaku usaha tetap dapat menentukan bunga selama tidak melampaui batas atas.
Pertimbangan ketiga menyangkut pasar bersangkutan. Majelis tidak sependapat dengan penilaian KPPU bahwa batas bunga dalam pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk seluruh perusahaan pinjaman daring konvensional maupun syariah, karena keduanya dinilai bukan pasar yang sama atau saling menggantikan.
Pertimbangan keempat berkaitan dengan perjanjian. Majelis menilai tidak ada kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan pedoman AFPI, yang menurut Sunoto harus dipatuhi dengan ancaman sanksi meskipun tidak semua perusahaan ikut menyusunnya; majelis juga menilai pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan otoritas yang mengawasinya. Sunoto menyampaikan harapan agar lembaga negara berkoordinasi dalam membuat kebijakan untuk mencegah pertentangan antarlembaga.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.