
Indonesia Dorong Perlindungan Pelaut di Sidang IMO
16 menit yang lalu
Pengungkapan selama September hingga November mencakup 116 tersangka dan berbagai barang bukti narkotika.
Terbit · 2 min read

Polda Kalimantan Utara mengungkap 80 kasus narkotika dengan 116 tersangka selama September hingga November 2026. Menurut laporan ANTARA, pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama satuan reserse narkoba polres jajaran.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menyampaikan jumlah tersebut dalam konferensi pers di Tarakan. Ia menyebut terdapat 80 laporan polisi dengan 116 tersangka, terdiri atas 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate 235,3 gram atau 95 kartrid, cairan sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja 28,71 gram. Andi mengatakan seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika.
Dalam laporan yang sama, Andi memaparkan beberapa pengungkapan menonjol. Barang bukti sabu yang disebut antara lain 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, dan 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Pada 4 November 2026, pengungkapan mencakup barang bukti sabu masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram. Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga mengungkap kasus yang melibatkan sabu, ekstasi, etomidate, dan cairan yang mengandung narkotika sintetis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada kartrid, serta MDMA pada ekstasi. Pengungkapan itu, jika seluruh barang bukti sempat beredar, diperkirakan berpotensi berdampak pada 840.173 jiwa.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltara menyatakan, “Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri.” Polda Kaltara mengimbau masyarakat melaporkan penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam.
Polda Kaltara mengajak masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media untuk bersinergi mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Andi menyampaikan harapan agar Kalimantan Utara tetap aman dan terlindungi dari ancaman narkoba melalui partisipasi bersama.