
Bambang Haryo Dorong Penguatan Usaha Kuliner
10 menit yang lalu
Lima perkara mencakup tambang galena, merkuri, penyalahgunaan barang bersubsidi, dan sisik trenggiling.
Terbit · 1 min read

Polda Metro Jaya memproses 12 tersangka dalam lima perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi. Menurut laporan ANTARA, perkara-perkara itu meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/10/2026).
Dadang mengatakan penegakan hukum itu diarahkan untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jeriken merkuri senilai kurang lebih Rp1,365 miliar.
Perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter bahan bakar tersebut. Sementara itu, dua tersangka diproses dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram; barang buktinya terdiri atas 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.
Dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1,604 miliar. Dadang mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut partisipasi masyarakat penting untuk mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan. Ia mengajak masyarakat menyampaikan informasi jika mengetahui dugaan pelanggaran serupa.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.