
Rutinitas Ibadah dan Pengelolaan Stres
15 menit yang lalu
Lima berita kriminal mencakup penindakan narkotika, perkara kripto, pencurian motor, dan sidang dugaan pemerasan.
Terbit · 1 min read

ANTARA merangkum lima berita kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai dari penindakan narkotika dan pencurian sepeda motor hingga penghentian penyelidikan perkara kripto serta sidang dugaan pemerasan.
Menurut laporan ANTARA, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kawasan rawan narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (25/10/2026) malam. Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat narkoba di Kompleks Permata tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penggerebekan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Masih menurut laporan yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyebut pengungkapan itu sebagai wujud keseriusan jajarannya memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Dalam perkara lain, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald. Menurut laporan ANTARA, penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dan bukti tidak mencukupi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat dua laporan polisi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Sementara itu, polisi meringkus pencuri sepeda motor yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah ruang pamer di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pria berinisial HW ditangkap di area Stasiun Kota setelah polisi mendapat informasi dari pihak Transjakarta.
Dalam berita kelima, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak relevan dengan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut JPU, kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, serta tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan.