
Ribuan Warga Albania Tuntut Edi Rama Mundur
12 menit yang lalu
Ditreskrimsus Polda NTB menyita Pertalite bersubsidi dari sebuah rumah di Sambelia dan mengamankan seorang pria.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan di Mataram, Minggu (25/10/2026), bahwa penyitaan 1.734 liter dalam 51 jeriken itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi di wilayah Lombok Timur.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Ade.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna kuning.
"Mobil turut kami amankan atas dugaan sebagai sarana angkut BBM," ucapnya.
Ade mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
Menurut laporan yang sama, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.