
Kapal MT Mika Zayn Terbakar di Selat Lembeh
12 menit yang lalu
Polisi mengamankan satu orang dan memburu satu lainnya terkait uang palsu Rp20 juta di Jakarta Barat.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, polisi membongkar pengedaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NA (31) diamankan, sementara pria berinisial FA alias Ais masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas mengamankan NA pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu NA sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan awal pengungkapan kasus ini saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2026). "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," kata Rahis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang sedang bertugas piket segera melakukan penyelidikan.
Rahis mengatakan petugas memeriksa tas yang dibawa NA. "Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp20 juta," tutur Rahis.
Petugas lalu membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Rahis, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah FA alias Ais, yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Berdasarkan keterangan itu, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, FA tidak ditemukan di rumah tersebut, dan menurut laporan yang sama ia masih menjadi buronan kepolisian.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penanganannya tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.