
Sjafrie Tinjau Kapabilitas Industri Pertahanan PT LEN
18 menit yang lalu
Polisi menetapkan seorang tersangka setelah menemukan lima SPPG memakai sertifikat yang rekomendasinya tidak diterbitkan Dinas Kesehatan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Polres Purwakarta mengungkap kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS, berusia 39 tahun.
Kasus ini terungkap setelah pendataan SLHS pada sejumlah SPPG. Menurut laporan yang sama, informasi awal diperoleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Purwakarta pada 17 Oktober 2026 dari staf dan Dinas Kesehatan setempat.
Pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat dengan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan Dinas Kesehatan. Setelah diperiksa lebih lanjut, nomor sertifikat tersebut juga tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.
Kapolres menyebut tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada pengelola SPPG. Sertifikat itu merupakan salah satu persyaratan untuk menyelenggarakan layanan pemenuhan gizi.
Menurut laporan yang sama, jasa tersebut dipatok Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap dokumen. Dokumen yang diduga palsu disebut dibuat dengan mengubah atau menyunting dokumen sehingga tidak sesuai dengan dokumen aslinya.
Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menyunting surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta. Identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya disebut diubah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan ANTARA menyebut ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun.