
Pemkot Jakpus Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif
8 menit yang lalu
Polisi mengamankan empat terduga pelaku dan 3,3 ton biosolar dari sebuah gudang di Padang Ulak Tanding.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus dugaan penimbunan 3,3 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. BBM itu diduga dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan di Rejang Lebong, Minggu (25/10/2026), pengungkapan itu dilakukan di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (24/10/2026).
Menurut Hasan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Unit Tipidter, dibantu Tim Opsnal dan Tim Bonte, kemudian mendatangi lokasi di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah.
Menurut laporan yang sama, petugas mendapati empat pria di sebuah gudang. Mereka sedang memindahkan biosolar dari drum dan tangki truk diesel ke empat unit tangki penampungan (tedmond) yang masing-masing berkapasitas satu ton.
Keempat terduga pelaku yang diamankan terdiri atas tiga orang dewasa, berinisial YH (27), AA (20), dan AR (30), serta satu orang yang masih di bawah umur sehingga identitasnya tidak disebutkan. Barang bukti dan para pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Colt Diesel Fuso kuning hitam bernomor polisi BD 8280 HB dan satu unit truk Colt Diesel 100 PS kuning bernomor polisi BA 9075 HV. Polisi juga menyita tiga tedmond satu ton berisi biosolar dan satu tedmond kosong.
Petugas turut mengamankan 10 jeriken berukuran 35 liter berisi biosolar, dua unit mesin penyedot beserta selang, satu drum biru, satu drum merah putih, dan satu corong minyak.
Hasan menyatakan, setelah pemeriksaan para pelaku, polisi akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta. Menurut dia, "Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan."
Dalam laporan tersebut disebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.