
76 Ultimate Downhill Jadi Bekal Pembalap Indonesia
13 menit yang lalu
Polri menyatakan keluhan penggeledahan akan diperiksa, sementara sejumlah barang telah dikembalikan.
Terbit · 1 min read

Polri akan mendalami keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurut laporan ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan hal itu di Jakarta pada Minggu (1/11/2026).
Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat serta menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak, termasuk para santri. Ia menyebut informasi dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Profesi dan Pengamanan Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, sebagaimana dikutip ANTARA.
Menurut keterangan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Isir, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Isir mengatakan Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa polisi wanita dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan itu disertai pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Keluhan mengenai barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang dikembalikan kepada kuasa hukum, sedangkan barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian akan ditangani sesuai ketentuan setelah pemeriksaan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi. Isir menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberi stigma terhadap pesantren serta menyatakan, “Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.