
Winardi Bantah Ikut Rombongan Gubernur ke Mesir
24 menit yang lalu
Roy Suryo menolak keterangan Jokowi dan meminta pengujian independen kembali terhadap barang bukti.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, terdakwa Roy Suryo menolak keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penolakan itu disampaikan setelah Jokowi memberikan kesaksian pada Kamis (5/11/2026). Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta tanggapan Roy atas keterangan saksi.
Roy menilai keterangan Jokowi berbelit dan menyebut beberapa pertanyaan mendasar tidak terjawab. Ia juga mengatakan hampir seluruh keterangan saksi itu salah.
Setelah hakim menanyakan bagian keterangan yang dianggap salah, Roy menyatakan bahwa sebagian besar keterangan Jokowi salah. Hakim kemudian menanyakan apakah Roy menolak keterangan saksi, dan Roy menjawab, “Ya, menolak. Menolak keterangan saksi.” Hakim mencatat penolakan tersebut.
Roy meminta barang bukti dalam perkara, termasuk ijazah Jokowi, menjalani pengujian independen kembali di laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda. Ia menyampaikan permintaan itu karena mengaku meragukan barang bukti.
Dalam sidang tersebut, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana. Ia juga menunjukkan ijazah dari jenjang SD sampai S1.
Roy didakwa atas pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, jaksa mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang tersebut juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.