
Keputusan The Fed Memengaruhi Rupiah
10 menit yang lalu
Fisioterapi dapat dijamin sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan; jumlah sesi ditentukan berdasarkan evaluasi dokter.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, fisioterapi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebagai bagian dari rehabilitasi medik jika sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan. Pasien perlu menjalani pemeriksaan serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Fisioterapi membantu memulihkan atau meningkatkan kemampuan gerak dan fungsi tubuh akibat cedera, penyakit, atau kondisi medis tertentu. Laporan tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun tempat tertentu karena membahas ketentuan layanan secara umum.
Kondisi yang mungkin memerlukan fisioterapi antara lain stroke atau cedera saraf, gangguan tulang dan otot, pemulihan setelah operasi, cedera ligamen atau jaringan lunak, serta gangguan keseimbangan dan berjalan.
Namun, kondisi-kondisi itu tidak otomatis membuat seseorang membutuhkan fisioterapi. Menurut laporan yang sama, dokter menentukan penanganan berdasarkan pemeriksaan dan kebutuhan medis pasien.
Peserta memulai proses dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Jika memerlukan penanganan lanjutan, dokter FKTP dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
Di FKRTL, pasien menjalani pemeriksaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Dokter mengevaluasi kondisi serta menentukan apakah fisioterapi diperlukan.
Pasien yang direkomendasikan menjalani terapi mengikuti program dan jadwal yang ditetapkan fasilitas kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif sebelum peserta menjalani proses layanan.
Jumlah sesi yang ditanggung bergantung pada kondisi pasien dan evaluasi dokter. Jenis serta frekuensi terapi dapat berbeda, dan evaluasi lanjutan digunakan untuk menilai kebutuhan pasien terhadap fisioterapi berikutnya.