
Pemprov Bali Salurkan Rp811,5 Juta ke Jembrana
18 menit yang lalu
PKWT dapat berlangsung hingga empat tahun, dengan batas waktu dan syarat perpanjangan yang diatur dalam undang-undang.
Terbit · 1 min read

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama empat tahun. Menurut laporan CNN Indonesia, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 82 undang-undang tersebut.
Aturan itu berlaku sejak 28 Oktober 2026. Pasal 82 menyebut perjanjian kerja dapat didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, batas awalnya paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
Pemberi kerja yang hendak memperpanjang PKWT wajib memberi tahu pekerja atau buruh secara tertulis. Pemberitahuan rencana perpanjangan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum perjanjian berakhir.
Menurut laporan yang sama, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelum undang-undang ini berlaku, durasi PKWT mencapai lima tahun, berdasarkan keterangan dalam laporan CNN Indonesia.
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII 2023. Putusan itu memberikan pertimbangan agar pembentuk undang-undang menata ulang pengaturan ketenagakerjaan dalam undang-undang tersendiri.
Dalam putusan tersebut, pertimbangan hukum dibagi ke dalam enam klaster, termasuk penggunaan tenaga kerja asing, PKWT, pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon dan hak terkait lainnya.