
Kemenbud Dorong AMI Awards Jadi Tolok Ukur Musik
13 menit yang lalu
Pemerintah berencana memperjelas pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana mempertegas aturan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Yusril menyampaikan hal itu setelah jumpa pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut pengaturan tersebut terkait dengan wacana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Siapa yang berwenang memeriksa, mestinya harus diatur dalam undang-undang. Supaya ada kepastian juga,” kata Yusril, menurut laporan yang sama.
Yusril merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menurutnya menegaskan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata, bukan sekadar potensi. Ia menilai kewenangan untuk menghitung kerugian itu juga perlu ditetapkan secara jelas dalam undang-undang.
Menurut laporan yang sama, Yusril mempertanyakan apakah penghitungan dapat dilakukan jaksa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, atau auditor lain. Ia mengatakan kejelasan diperlukan karena, menurutnya, jaksa terkadang menghitung sendiri kerugian negara.
Pemerintah juga berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusril menilai ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum masih terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Yusril menyebut hukum pidana perlu menganut asas lex stricta, yakni norma harus dapat ditafsirkan secara tegas. Ia mengatakan pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta iklim investasi, tanpa menghapus unsur kerugian negara atau melemahkan pemberantasan korupsi.