
Dokumen Sebut Rusia Rencanakan Pasok Peluncur ke Iran
18 menit yang lalu
ANTARA menyatakan klaim denda Rp17 triliun tidak benar; Malaysia dan Brunei mengutamakan diplomasi melalui ASEAN.
Terbit · 1 min read

ANTARA menyatakan klaim bahwa Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak benar. Klaim itu beredar melalui unggahan di media sosial X.
Unggahan tersebut memuat poster digital yang menampilkan kebakaran hutan, pasien bermasker oksigen, dan dokumen yang disebut sebagai tagihan denda. Poster itu juga memuat narasi bahwa Malaysia dan Brunei meminta Rp17 triliun kepada Indonesia.
Menurut penelusuran ANTARA, tidak ditemukan informasi resmi mengenai denda tersebut. Laporan ANTARA pada 10 Oktober 2026 menyebut kabut asap dari Indonesia mencapai Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina; Malaysia sempat menutup sekolah di sejumlah wilayah terdampak serta menetapkan keadaan darurat di Serian, Sarawak.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang, dikutip ANTARA, menyatakan Indonesia tidak menerima nota protes dari negara-negara tetangga terkait kabut asap. Negara-negara tersebut tetap menjalin komunikasi dan menawarkan bantuan penanganan karhutla.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi pada 16 September 2026 menolak usulan agar Malaysia meminta kompensasi kepada Indonesia. Menurut pernyataan yang dimuat portal resmi Badan Nasional Pengurusan Bencana Malaysia, Malaysia mengutamakan penyelesaian diplomatik dan pencegahan bersama.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada 15 Oktober 2026 juga menyatakan pemerintah Malaysia memilih jalur diplomasi dan mekanisme ASEAN. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan bahwa Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN setelah bertemu Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada Agustus 2026, menurut laporan ANTARA.
Mekanisme itu merujuk pada Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002. Pasal 27 mengatur penyelesaian perselisihan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi dan tidak mencantumkan denda otomatis Rp17 triliun.
ANTARA juga menyebut Indonesia menangani karhutla melalui pengerahan personel, pemadaman, penegakan hukum, dan koordinasi dengan negara-negara tetangga. Dampak kabut asap di kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya denda terhadap Indonesia.