
Kemnaker dan PEI Perkuat Pencegahan Risiko Kerja
14 menit yang lalu
Pemakaian lebih dari sekali dimungkinkan sesuai kebutuhan medis dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Terbit · 1 min read

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan layanan medis lebih dari satu kali dalam sehari apabila kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan terpenuhi. Menurut laporan CNNIndonesia yang menghimpun berbagai sumber, tidak ada larangan umum untuk penggunaan dua kali dalam sehari.
Penggunaan BPJS dapat mencakup layanan rawat jalan hingga rawat inap sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Biaya layanan, menurut laporan itu, bergantung pada jenis pelayanan, indikasi medis, dan prosedur yang harus dijalani. Kunjungan kedua tetap mengikuti penilaian tenaga medis serta ketentuan administrasi fasilitas kesehatan.
Untuk pelayanan rutin atau rawat jalan yang bukan keadaan darurat, peserta umumnya perlu memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang tercatat dalam kepesertaan.
Dokter di FKTP memeriksa pasien dan memberikan pengobatan sesuai kondisi serta kemampuan fasilitas. Jika pasien membutuhkan layanan yang tidak dapat ditangani di sana, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.
Setelah menerima rujukan, peserta membawa persyaratan administrasi dan menjalani pemeriksaan sesuai rujukan serta indikasi medis. Laporan yang sama menyebut ketentuan teknis untuk kunjungan berikutnya dapat ditanyakan kepada FKTP atau BPJS Kesehatan.
Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat rumah sakit tanpa rujukan terlebih dahulu. Pengecualian itu berlaku untuk kondisi yang membutuhkan penanganan segera berdasarkan kriteria kegawatdaruratan medis.
Sesak napas berat dan penurunan kesadaran disebut sebagai contoh kondisi yang dapat mengancam nyawa. Namun, keluhan yang muncul mendadak tidak otomatis tergolong darurat; penetapannya bergantung pada pemeriksaan dan kriteria medis.