
Lebih dari 500 Orang Terluka di Demo Rompi Kuning Prancis
16 menit yang lalu
PBI ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan, sedangkan Non-PBI mencakup beberapa kelompok peserta JKN.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Perbedaan utama keduanya terletak pada kriteria peserta dan sumber pembayaran iuran.
PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi ketentuan pemerintah. Peserta Non-PBI meliputi pekerja penerima upah, pekerja mandiri, serta kelompok bukan pekerja.
Menurut laporan yang sama, pembagian kepesertaan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Tata cara perubahan data penerima PBI pada 2026 disebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara selama status kepesertaan aktif. Penetapan penerima mengikuti kriteria serta mekanisme pendataan pemerintah, bukan hanya pengakuan seseorang mengenai kondisi ekonominya.
Kelompok Non-PBI mencakup pekerja penerima upah, seperti pegawai pemerintah dan karyawan perusahaan, serta pekerja bukan penerima upah yang bekerja atau berusaha secara mandiri. Ada pula kelompok bukan pekerja, termasuk penerima pensiun, dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah melalui skema PBPU atau BP Pemda.
Sumber pembayaran iuran Non-PBI bergantung pada kategori peserta. Iuran pekerja penerima upah mengikuti pembagian tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja, sementara pekerja mandiri umumnya membayar sendiri; dalam skema pemerintah daerah, iuran dapat dibantu atau dibayarkan pemerintah daerah.
PBI dan Non-PBI sama-sama merupakan peserta JKN, dengan pelayanan yang mengikuti ketentuan program, status kepesertaan, indikasi medis, dan prosedur yang berlaku. Untuk layanan yang bukan kondisi gawat darurat, peserta umumnya memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar; rujukan diberikan sesuai kebutuhan medis dan aturan.
Status serta kategori kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Jika status PBI tidak aktif, peserta dapat meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan dan, bila terkait data atau kelayakan bantuan, berkonsultasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah. Masalah administrasi peserta Non-PBI dapat ditindaklanjuti melalui pemberi kerja, BPJS Kesehatan, atau pihak yang menangani kepesertaannya.