
KP2MI dan PERMABUDHI Jajaki Kerja Sama
12 menit yang lalu
Polisi menyelidiki aktivitas tambang tanpa izin setelah longsor menewaskan dua orang di Dongi-Dongi.
Terbit · 1 min read

Polres Poso segera memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, setelah longsor menewaskan dua orang. Menurut laporan ANTARA, Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar mengatakan polisi sedang melakukan pendalaman dan secepatnya akan memeriksa penanggung jawab kegiatan.
Longsor terjadi pada Senin (2/11/2026) malam. Polisi mendatangi lokasi pada Selasa (3/11/2026) pagi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Londar mengatakan kepolisian sedang mendalami peristiwa tersebut. “Jadi untuk saat ini sudah dilakukan pendalaman, secepatnya besok ini sudah bisa kita periksa penanggung jawab kegiatannya,” katanya saat dihubungi dari Palu pada Kamis (5/11/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan penggalian manual milik para korban, termasuk linggis dan perlengkapan lainnya. Sebagian peralatan tertimbun material longsor sehingga hanya sebagian ditemukan di lokasi.
Menurut laporan yang sama, sejumlah material sisa galian berada di dalam karung dan diambil oleh masyarakat yang menggali di lokasi. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk dikembangkan dalam penyelidikan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam longsor itu, dua orang meninggal dunia di lokasi dan dua lainnya terluka. Rekan-rekan mereka mengevakuasi korban yang terluka, sementara jenazah kedua korban meninggal telah ditangani dan diserahkan kepada keluarga di Sulawesi Utara.
Londar menyebut kegiatan penambangan itu ilegal karena tidak memiliki izin. “Iya, pasti ilegal. Karena ini kan kegiatan yang belum mendapat payung hukumnya, berarti yang tidak ada perizinan ya kita kategorikan itu ilegal,” katanya.
Ia mengatakan Polres Poso berkomitmen menindak aktivitas PETI. Sebelumnya, penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Satpol PP di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Bada di Kecamatan Lore Selatan dan Tambarana di Kecamatan Poso Pesisir Utara; Londar menyatakan proses penegakan hukum juga akan dilakukan terkait kejadian di Dongi-Dongi.