
Ancaman Bom Diterima 271 Sekolah di Italia
14 menit yang lalu
Moratorium diberlakukan setelah 25 dari 27 merek beras fortifikasi ditemukan tidak memenuhi persyaratan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA yang terbit Selasa (3/11/2026), Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar beras fortifikasi untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan produk. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menyampaikan kebijakan itu di Jakarta.
Andriko mengatakan penghentian sementara berlaku untuk izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi beras fortifikasi.
Kebijakan itu diambil setelah pengawasan Bapanas menemukan 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan selama Juli hingga Agustus 2026.
Bapanas menyebut pengawasan dilakukan di 11 provinsi dengan mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Sebanyak 25 merek bermasalah itu dimiliki 11 produsen.
Menurut laporan yang sama, Bapanas bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian menemukan dugaan pelanggaran administrasi, nilai gizi, dan mutu. Dua produsen dengan sembilan merek disebut telah masuk penyidikan Satgas Pangan Polri.
Andriko mengatakan Bapanas membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah dalam verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT. Bapanas juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian mengenai otoritas yang akan memverifikasi kernel fortifikan.
Verifikasi itu ditujukan untuk memastikan mutu kernel yang dicampurkan ke dalam beras biasa. Bapanas juga melaporkan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim produsen kepada Polri.
Pengawasan Bapanas pada akhir Juli 2026 terhadap 15 sampel merek sebelumnya menunjukkan bahwa 80 persen sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Sementara itu, hasil pengawasan di Jakarta pada April 2026 menemukan sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk mencapai Rp89 triliun. Laporan ANTARA menyebut Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan moratorium itu diterapkan untuk melindungi konsumen.