
Thailand Catat 470 Kasus Mpox dan Tiga Kematian
16 menit yang lalu
Diskusi di Solo menelaah desain pemerintahan daerah dan pilihan penguatan desentralisasi asimetris.
Terbit · 2 min read

Badan Pengkajian MPR RI menelaah desain pemerintahan daerah, desentralisasi asimetris, dan demokrasi lokal dalam forum diskusi terpumpun di Solo, Jawa Tengah. Menurut laporan ANTARA, Wakil Ketua BP MPR RI Hindun Anisah menyebut kedua isu tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Forum berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Hindun mengatakan kerangka konseptual desentralisasi asimetris masih perlu diperjelas, antara lain terkait parameter pemberian kewenangan khusus, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas daerah, serta kepentingan nasional dan kebutuhan daerah.
Hindun juga menyoroti tantangan demokrasi lokal, termasuk biaya politik yang tinggi, politik uang, dominasi modal, pragmatisme, dan polarisasi masyarakat. Kondisi itu mendorong munculnya gagasan sistem hibrida untuk pengisian jabatan kepala daerah.
Diskusi tersebut dirancang untuk menjaring masukan pakar mengenai rekonstruksi sistem dan mengkaji apakah penguatan desentralisasi serta demokrasi lokal cukup dilakukan melalui regulasi atau memerlukan penyesuaian konstitusi. Hindun mempertanyakan apakah penyempurnaan peraturan dan kebijakan sudah memadai atau perubahan mendasar di tingkat konstitusi diperlukan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Emmy Latifah, menyampaikan bahwa negara kesatuan tidak mengharuskan keseragaman tata pemerintahan. Ia merujuk pada pengaturan yang telah diterapkan di Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Papua, serta menyebut perlunya mempertimbangkan aspek historis dan konstitusional, kebutuhan pemerintahan, kapasitas kelembagaan, kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional.
Emmy menilai perubahan konstitusi sebaiknya menjadi pilihan terakhir. “Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif,” ujarnya.
Dekan FISIPOL UGM Gabriel Lele menilai Pasal 18A dan 18B UUD 1945 telah memberi landasan bagi desentralisasi, tetapi perlu diperkuat agar otonomi berjalan efektif. Ia mencontohkan sistem kluster di Makedonia yang membagi tingkat asimetris daerah menjadi tinggi, sedang, dan rendah.
Guru Besar Fakultas Hukum UNS Agus Riwanto mengusulkan tiga model pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan kondisi wilayah: pemilihan langsung, pemilihan melalui DPRD, dan pengangkatan oleh pemerintah pusat. Ia mengaitkan pilihan model dengan tingkat sumber daya manusia, literasi politik, indeks pembangunan manusia, pendapatan asli daerah, serta ketergantungan pada transfer pusat; menurutnya, undang-undang pemerintahan daerah dapat direvisi tanpa mengamendemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Acara itu juga dihadiri anggota BP MPR dari sejumlah fraksi dan kelompok DPD.