
Enam Penyebab Napas Bau meski Rutin Sikat Gigi
10 menit yang lalu
Warga dapat memeriksa data melalui kanal resmi dan mengajukan koreksi untuk diverifikasi.
Terbit · 2 min read

Nama yang tidak muncul dalam daftar penerima bantuan sosial tidak otomatis berarti seseorang kehilangan hak atas bantuan. Menurut laporan ANTARA, masyarakat dapat memeriksa data dan mengajukan koreksi jika menemukan ketidaksesuaian.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Data sasaran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika nama atau status bantuan tidak muncul seperti yang diharapkan, masyarakat dapat memeriksa kembali nomor induk kependudukan yang dimasukkan. ANTARA menyebut pengajuan koreksi dapat dilakukan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dapat menggunakan fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos. Aplikasi itu juga menyediakan fitur sanggahan untuk data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Pengajuan melalui aplikasi tidak serta-merta membuat seseorang menerima bantuan. Data yang masuk harus diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum menjadi dasar penetapan penerima.
Warga juga dapat menyampaikan ketidaksesuaian data ke kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili. Dokumen yang dapat disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, dan informasi pendukung mengenai kondisi sebenarnya.
Menurut laporan ANTARA, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Kemensos melalui Command Center 171. Mekanisme pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan keluarga dibagi menjadi 10 desil. Keterangan pada situs Cek Bansos menyebut keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan untuk Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
ANTARA melaporkan bahwa Kemensos menerima lebih dari 10,8 juta usulan baru dan sekitar 82 ribu sanggahan terkait data penerima bansos selama 2025 hingga September 2026. Jumlah pengajuan tersebut tidak berarti seluruhnya disetujui karena setiap data tetap harus melalui verifikasi.
Masyarakat diimbau menggunakan situs dan aplikasi resmi serta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar. ANTARA juga mengingatkan agar warga tidak memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas, maupun membayar pihak yang menjanjikan bantuan segera cair.