
Prasetyo Tunggu Hasil Penyidikan Penyadapan Presiden
16 menit yang lalu
Fithra mengusulkan penundaan sementara perampasan aset saat tahun pemilu untuk menghindari politisasi penegakan hukum.
Terbit · 1 min read

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan agar perampasan aset ditunda sementara pada tahun pemilihan umum untuk menghindari politisasi penegakan hukum. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan usulan itu dalam rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Fithra mengatakan penundaan tersebut perlu didasarkan pada kajian menyeluruh. Kajian itu, menurut dia, perlu dilakukan atas permintaan Jaksa Agung dan melibatkan sejumlah lembaga independen, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze (dibekukan) dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik,” kata Fithra dalam rapat tersebut.
Ia menilai evaluasi atas penundaan perampasan aset pada tahun pemilu perlu dilakukan secara berkala. Menurut laporan yang sama, evaluasi itu diperlukan agar aparat dapat menjalankan perampasan aset secara tertib dan institusional.
Fithra juga mengusulkan agar penerapan perampasan aset dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan besaran kasus serta konsensus nasional dan politik. Ia menyebut pendekatan itu diperlukan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi kaidah yang ajeg.
Dalam pengelolaan aset hasil rampasan, Fithra tidak mendukung pembentukan lembaga baru. Ia menilai Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sudah memadai untuk menjalankan fungsi tersebut.
Ia mengingatkan agar lembaga yang kelak melaksanakan perampasan aset tidak menggunakan target angka tertentu sebagai indikator keberhasilan. “Yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover (dipulihkan) itu yang harusnya menjadi KPI,” katanya. Menurut Fithra, persentase aset yang dapat dipulihkan di pengadilan semestinya menjadi indikator kinerja.