
Gandrung Sewu 2026 Usung Tema Kembang Dermo
35 menit yang lalu
Ombudsman RI mendorong kepastian hukum, data terpadu, dan pembagian kewenangan yang jelas dalam reforma agraria.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan reforma agraria harus memberi kepastian hukum dan keadilan. Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan. "Keberhasilan harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak," ujar Robert.
Dalam diskusi itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti persoalan struktural agraria. Proporsi petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia, dan konflik agraria meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.
Menurut laporan yang sama, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut sebagai kemajuan yang perlu diapresiasi. Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas.
Perbedaan data terlihat pada lokasi prioritas reforma agraria. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Robert menilai kondisi itu menegaskan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas serta pemantauan penyelesaian konflik.
Ombudsman RI berpendapat pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan fragmentasi data. BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural, sedangkan ATR/BPN tetap menjalankan administrasi pertanahan dan penerbitan hak.
Robert menyebut kejelasan peran perlu disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga agar penyelesaian kasus tanah objek reforma agraria (TORA) tidak berlarut. "Masyarakat juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi," ungkapnya.
Robert juga menyoroti perlindungan masyarakat di wilayah konflik. "Perlindungan masyarakat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan," kata Robert. KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan sinergi pemerintah, Ombudsman RI, dan masyarakat sipil harus diarahkan pada penyelesaian konflik, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta penguatan kepastian hukum. "Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ucap Nuzran.
Menurut laporan yang sama, ORI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.