
Ayah Menanti Dua Anak Korban KMP Virgo
11 menit yang lalu
Pemprov Sulut mendukung Ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dengan sejumlah catatan untuk pembahasan lanjutan.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Menurut laporan Manado Post, dukungan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam pendapatnya pada rapat paripurna DPRD.
Rapat berlangsung Senin (19/10/2026) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Agenda tersebut mencakup penyampaian penjelasan DPRD mengenai rancangan peraturan daerah itu.
Pemprov menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat landasan hukum, koordinasi antarlembaga, serta layanan perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur juga menyampaikan bahwa peraturan daerah diharapkan memperkuat perlindungan dari kekerasan dan memperluas kesempatan perempuan berpartisipasi dalam pembangunan.
Menurut pendapat gubernur yang dikutip Manado Post, pembangunan daerah juga perlu tercermin dalam peningkatan kualitas hidup, pemerataan kesempatan, dan jaminan hak warga. Pemerintah provinsi menyoroti perlunya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, dan evaluasi.
Data dalam pendapat gubernur menunjukkan Indeks Ketimpangan Gender Sulawesi Utara pada 2025 sebesar 0,340, membaik dari 0,386 pada 2024. Namun, capaian itu dinilai belum merata di seluruh kabupaten dan kota.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan dalam rapat mencatat 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2021–2025. Rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan 190 korban: 59 perempuan dan 131 anak.
Pemerintah provinsi juga menyoroti perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan. Menurut laporan yang sama, pemerintah menyebut penanganan berbagai persoalan itu memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, lembaga layanan, masyarakat, dan pihak terkait.
Pemprov menyatakan rancangan tersebut masih perlu dibahas dan disempurnakan. Catatan pembahasan mencakup keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, pembagian kewenangan, pencegahan tumpang tindih tugas, perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas, penguatan standar layanan, penyesuaian pendanaan, serta perbaikan rumusan pasal.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.