
Stella Christie Soroti Rancangan Program Beasiswa
9 menit yang lalu
Pemberian tanda air dan kehati-hatian saat menyerahkan salinan KTP dapat membantu menjaga data pribadi.
Terbit · 1 min read

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengajuan pinjaman daring dan pembelian kendaraan. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Yudariansyah alias Yuda, mekanik warga Tangerang, ditagih pajak mobil sport McLaren senilai Rp137 juta, meski kendaraan itu bukan miliknya.
Kasus tersebut diungkap Samsat Ciledug, menurut laporan yang sama. Waktu kejadian tidak disebutkan dalam bahan, sementara Tangerang disebut sebagai tempat tinggal mekanik tersebut.
Laporan CNNIndonesia.com menyebut KTP mekanik tersebut diduga disalahgunakan untuk kepemilikan mobil itu. Bahan tidak menjelaskan bagaimana KTP digunakan atau siapa yang menggunakannya.
KTP dapat diminta untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit bank, pendaftaran pekerjaan, dan urusan administrasi lainnya. Penyerahan foto atau salinan KTP kepada pihak lain dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan pemberian tanda air pada foto atau hasil pemindaian KTP elektronik. Kominfo menjelaskan tanda air dapat dibuat agar lebih sulit diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tanda air dapat dibuat dengan menambahkan keterangan tujuan pemindaian pada foto KTP, lalu mengatur ukuran dan posisinya agar menutupi bagian penting tanpa menghalangi keterbacaan informasi. Ketebalan teks juga dapat dikurangi agar data KTP dan tanda air tetap terbaca.
Jika aplikasi mengharuskan pengguna memotret KTP secara langsung sehingga foto tidak dapat diedit terlebih dahulu, laporan itu menyebut alternatif berupa kertas berketerangan yang ditempelkan pada KTP sebelum dipotret. Pemilik juga disarankan tidak meminjamkan KTP tanpa mengetahui tujuan dan kejelasan penggunaannya.
Laporan tersebut mengingatkan agar salinan maupun foto KTP tidak diberikan kepada pihak yang tidak menjelaskan keperluannya secara transparan. Data identitas dapat disalahgunakan, termasuk untuk pemalsuan identitas atau transaksi atas nama orang lain.