
Pemkab Minut Uji Coba Portal Aksi Klabat
12 menit yang lalu
Tjandra menyebut vape berisiko bagi paru-paru dan mendukung larangan BNN terkait potensi penyalahgunaan narkotika.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama mengingatkan penggunaan rokok elektrik atau vape dapat berdampak buruk bagi kesehatan, termasuk menyebabkan cedera paru-paru.
Tjandra menyampaikan peringatan itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Laporan ANTARA tidak merinci lokasi penyampaian keterangan tersebut.
Tjandra mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut vape berdampak buruk bagi kesehatan karena dapat mengandung nikotin, bahan toksik, dan bahan perasa. Ia juga menyatakan produk yang disebut tidak mengandung nikotin ternyata dapat mengandung zat tersebut.
Ia mengaitkan salah satu dampak vape terhadap paru-paru dengan cedera paru-paru terkait rokok elektrik atau vape (EVALI), yang menurutnya disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.
Tjandra juga menyebut dampak lain yang dikaitkan dengan vape, yakni gangguan kardiovaskular, gangguan pada janin, serta gangguan perkembangan otak anak dan remaja. Menurut dia, bahaya kesehatan dapat meningkat jika vape ditambahkan narkotika seperti etomidate.
Mengutip publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat, Tjandra mengatakan 12 negara melarang penjualan rokok elektrik. Ia menyebut sekitar 35 negara di dunia telah melarang rokok elektrik atau sistem penghantaran nikotin elektronik.
Tjandra menyatakan mendukung larangan penggunaan vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
ANTARA juga melaporkan bahwa sebelumnya BNN menyebut persebaran narkotika melalui vape sebagai ancaman bagi generasi muda. Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin mengatakan di Bandarlampung bahwa lembaganya mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik.