
DJP Jakpus Sosialisasikan Kebijakan Sanksi Pajak
21 menit yang lalu
Pemprov Jateng menyatukan pengawasan lintas lembaga dan melaporkan capaian serta tindak lanjut pengawasan.
Terbit · 2 min read

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mencegah korupsi dan penyimpangan di lingkungan pemerintahan. Menurut laporan CNBC Indonesia, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan komitmen itu dalam Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Kegiatan bertema deteksi dini dan sistem peringatan pencegahan korupsi terintegrasi tersebut berlangsung di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Selasa (3/11/2026). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, para bupati dan wali kota, serta organisasi perangkat daerah.
Pengawasan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta inspektorat pemerintah daerah. Luthfi mengatakan kegiatan itu menyatukan fungsi pengawasan dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Hari ini kita melakukan kolaborasi terkait fungsi pengawasan yang dilaksanakan KPK, BPKP, BPK, dan fungsi inspektorat di jajaran kita. Kegiatan ini diikuti seluruh bupati, wali kota, wakil bupati, serta OPD terkait,” kata Luthfi dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut pengawasan perlu dilakukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono memaparkan sejumlah capaian, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama 15 kali berturut-turut. Indeks Reformasi Birokrasi tercatat 97,58 dengan predikat A, indeks integritas 82,85 dengan predikat A, dan capaian Monitoring Center for Prevention KPK sebesar 96,00.
Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh 1.515 wajib lapor dan pelaporan SPT Tahunan oleh 47.577 wajib lapor masing-masing mencapai 100 persen. Meski demikian, Endro menilai kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, kematangan sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko masih perlu diperkuat.
Inspektorat mencatat pemulihan aset dari tindak lanjut pemeriksaan BPK periode 2005 hingga semester I 2026 sebesar Rp160,17 miliar. Penyelesaian rekomendasi pemeriksaan BPK tercatat 95,44 persen pada semester I 2025, 84,86 persen pada semester II 2025, dan 89,87 persen pada semester I 2026.
Endro mengatakan keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari penyelesaian rekomendasi dan pengembalian aset, tetapi juga dari pencegahan temuan berulang. Hingga 30 September 2026, inspektorat menerima 33 aduan: 18 telah ditindaklanjuti dan 15 masih diproses; sementara pemulihan aset dari kerja sama aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum mencapai Rp7,15 miliar.