
KemenPPPA Catat Kenaikan Peran Perempuan
16 menit yang lalu
Peneliti CORE Indonesia menilai koperasi desa dapat membantu petani kecil memenuhi standar mutu pangan program MBG.
Terbit · 2 min read

Menurut laporan ANTARA, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat membantu petani kecil memenuhi standar mutu bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan biaya lebih terjangkau.
Eliza menyampaikan hal itu kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurut dia, pemenuhan standar keamanan pangan membutuhkan biaya pengujian, penanganan, dan penyimpanan yang sulit ditanggung sendiri oleh petani kecil maupun pelaku usaha mikro.
"Biaya pengujian sederhana, pelatihan higiene, atau fasilitas pendingin bisa ditanggung bersama atau didukung pemerintah, sehingga tidak membebani petani perorangan," kata Eliza.
Ia menjelaskan, KDKMP dapat berperan sebagai pengumpul hasil produksi petani serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat untuk memasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam skema itu, koperasi menyortir, mengelompokkan berdasarkan kualitas, menyimpan, dan menangani awal bahan pangan sebelum disalurkan ke dapur MBG.
Eliza juga mengusulkan pendampingan dan sertifikasi bertahap bagi kelompok petani maupun koperasi. Pendampingan itu dapat melibatkan dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penyuluh, serta layanan pengujian dari BUMN seperti IDSurvey. "Sertifikasi lebih lanjut bisa dilakukan bertahap atau untuk agregator, bukan setiap petani," ujarnya.
Dalam pola kemitraan yang diusulkan, SPPG atau mitra pengelolanya menjadi pembeli tetap, sedangkan koperasi menghimpun pasokan dari petani, peternak, dan UMKM setempat. Eliza mengusulkan kontrak pembelian tiga hingga enam bulan atau lebih yang mencakup volume, jadwal pengiriman, standar mutu, harga, dan waktu pembayaran, sehingga produsen lokal dapat merencanakan produksi dan memperoleh akses pembiayaan.
Sebagai pelengkap, ia mengusulkan wadah digital yang mempertemukan kebutuhan bahan pangan SPPG dengan pemasok lokal untuk memperpendek rantai perdagangan dan meningkatkan transparansi harga.
Menurut laporan yang sama, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 telah mengatur keterlibatan KDKMP, koperasi, badan usaha milik desa, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG dengan tetap memperhatikan persyaratan keamanan dan mutu pangan. Aturan itu memprioritaskan pemasok dari kecamatan tempat SPPG berada.
Sebanyak 27 KDKMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjalin kerja sama dengan SPPG untuk memasok kebutuhan bahan pangan MBG pada 19 Juni 2026. Menteri UMKM Maman Abdurahman pada 26 Oktober 2026 menyebut sekitar 68 ribu UMKM telah menjadi pemasok MBG secara nasional, dan pemerintah terus berupaya memperluas keterlibatan pelaku usaha lainnya.