
Jabar Salurkan Ayam Sentul dan DOC di Garut
11 menit yang lalu
P3PI menilai kerusakan tanah dan risiko sanksi membuat penanaman sawit di lahan bekas karhutla tidak menguntungkan.
Terbit · 1 min read

Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan (P3PI) menyatakan perusahaan sawit tidak akan gegabah menanam di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut laporan ANTARA, anggota P3PI Marlon Sitanggang menyampaikan pandangan itu dalam keterangan di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Marlon mengatakan potensi keuntungan penanaman di lahan bekas terbakar minim, sementara risiko sanksi hukumnya berat. Ia menilai lahan tersebut tidak cocok langsung ditanami sawit, terutama jika berupa gambut.
Menurut Marlon, kebakaran merusak bahan organik dan struktur tanah, membunuh mikroorganisme, serta mengurangi kesuburan dan kemampuan tanah menyimpan air. Kerusakan itu dapat mengganggu penyerapan unsur hara dan menurunkan produktivitas tanaman.
Ia menyebut sawit masih dapat hidup di lahan gambut, termasuk yang pernah terbakar, tetapi membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi. Marlon mengatakan perusahaan perlu mempertimbangkan apakah biaya dan teknologi yang dibutuhkan sepadan dengan hasil panen.
Marlon juga menanggapi kabar yang beredar di media massa dan media sosial mengenai penanaman bibit sawit setelah lahan terbakar. Menurutnya, kabar semacam itu dapat memberi kesan bahwa perusahaan perkebunan sawit berada di balik karhutla.
Pada tanah mineral yang terbakar, kata Marlon, mikroorganisme pengurai dapat mati atau rusak, nitrogen menguap, dan karbon menumpuk. Kondisi itu membuat ketersediaan unsur hara bagi tanaman berkurang.
Dari sisi hukum, Marlon menyatakan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH menegaskan lahan bekas karhutla, khususnya di kawasan hutan lindung, konservasi, dan hutan produksi terbatas, wajib dipulihkan atau direhabilitasi, bukan dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
Marlon, yang disebut sebagai kandidat doktor Universitas Lambung Mangkurat, mengatakan penanaman sawit secara ilegal di lahan bekas terbakar dapat berujung pada penyegelan alat berat, pencabutan izin, hingga proses pidana. Ia menilai biaya pemeliharaan yang tinggi dan risiko hukum perlu menjadi pertimbangan.