
Kemensos dan KPAI Perkuat Perlindungan Anak
15 menit yang lalu
Pengadilan Tinggi Hong Kong menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada aktivis prodemokrasi itu.
Terbit · 1 min read

Pengadilan Tinggi Hong Kong menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi Joshua Wong dalam perkara keamanan nasional. Menurut laporan CNBC Indonesia, Wong mengaku bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026) di Hong Kong, berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020. Hukuman itu lebih ringan daripada ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Hakim William Tam mengatakan hukuman harus mencerminkan keseriusan pelanggaran. Menurut laporan Reuters yang dikutip CNBC Indonesia, Tam menyatakan, “Hukuman harus sepadan dengan beratnya kejahatan,” dan mengatakan pengadilan perlu menyampaikan kecaman masyarakat atas tindakan yang dituduhkan.
Wong mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dalam persidangan pada September lalu. Ia dituduh bekerja sama dengan aktivis Nathan Law dan pihak lain untuk meminta pihak di luar China menjatuhkan sanksi, melakukan blokade, atau mengambil tindakan lain yang dianggap merugikan pemerintah.
Dalam persidangan yang membahas hal-hal yang dapat meringankan hukuman, Wong mengatakan aktivitas politiknya bukan untuk mendorong kemerdekaan Hong Kong atau menggulingkan pemerintahan China. Ia juga membantah pernah menerima pendanaan asing atau membayar konsultan politik asing.
Menurut laporan yang sama, hakim menyebut pelanggaran berlangsung pada 1 Juli hingga 23 November 2020. Jaksa menyoroti kampanye politik dan media internasional Demosisto, kelompok yang pernah dipimpin Wong, serta upaya mendorong negara asing menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong atau China.
Hakim menyatakan Wong dan Law membawa perjuangan politik mereka ke arena internasional sebelum undang-undang keamanan nasional berlaku, lalu melanjutkan kegiatan setelah aturan itu diberlakukan. Dalam menentukan hukuman, pengadilan mempertimbangkan pengakuan bersalah, penyesalan, dan kegiatan pendidikan yang diikuti Wong selama ditahan.
Pemerintah China membela undang-undang tersebut dengan alasan diperlukan untuk memulihkan stabilitas Hong Kong setelah demonstrasi 2019. Wong telah berada dalam tahanan sejak November 2020 dalam perkara terpisah terkait demonstrasi itu; sebelum vonis terbaru, ia dijadwalkan bebas pada Januari mendatang.