
DKI: Inflasi hingga Penutupan JLNT Antasari
13 menit yang lalu
KPK meminta Nusron memprioritaskan proses hukum, sementara kabar rencana perjalanannya ke Jepang disampaikan MAKI.
Terbit · 2 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Menurut laporan CNN Indonesia, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keterangan Nusron penting bagi kelanjutan perkara.
Budi menyampaikan imbauan itu di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/11/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi. Ia mengatakan keterangan para tersangka, saksi, dan pihak terkait dapat saling melengkapi untuk mengungkap perkara.
Menurut laporan yang sama, Budi mengatakan keterangan tersebut diperlukan untuk menyusun kronologi dan konstruksi perkara, termasuk mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan. Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi kabar Nusron akan kembali bepergian ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron akan ke Jepang bersamaan dengan pemanggilan KPK untuk ketiga kalinya. Boyamin mengatakan informasi itu didapat dari pengajuan anggaran perjalanan dinas, bukan memastikan keberangkatan telah terjadi.
“Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin dalam keterangannya. Budi belum mengonfirmasi apakah penyidik telah melayangkan panggilan ketiga dan mengatakan KPK akan memberi informasi jika pemanggilan resmi dilakukan.
Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia tidak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN, lalu kembali absen pada pemanggilan ulang Kamis (15/10/2026) karena pergi ke luar negeri.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Tersangka lainnya adalah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi; KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.