
Pemkot Jakut Latih Pelaku Usaha Olah Pangan
13 menit yang lalu
DEN mengusulkan penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi, bukan penghapusan pasal kerugian negara.
Terbit · 2 min read

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pasal kerugian negara tidak akan dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut laporan ANTARA, ia menyatakan rekomendasi awal DEN tidak memuat usulan penghapusan pasal tersebut.
Luhut menyampaikan hal itu setelah pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia mengatakan rekomendasi awal DEN telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers, Luhut mengatakan DEN mencari kepastian hukum dan ingin menyempurnakan UU Tipikor agar lebih selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC). Ia menyebut konvensi itu telah diratifikasi 20 tahun lalu, tetapi belum diterapkan secara optimal.
Menurut kajian yang disusun selama enam bulan dengan melibatkan pakar hukum, DEN merumuskan empat usulan. Usulan pertama ialah menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, termasuk memperjelas unsur kesengajaan dan penghitungan kerugian negara.
Kajian itu juga mengusulkan aturan untuk melindungi keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang benar, dan bebas dari konflik kepentingan. Usulan lainnya mencakup pengaturan penyuapan pejabat publik asing serta penyusunan undang-undang terpadu tentang keuangan negara untuk memperjelas batas kekayaan BUMN dan keuangan negara.
Menurut laporan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan perlunya hubungan sebab akibat yang ketat antara perbuatan hukum dan kerugian negara. Ia menilai hal itu penting agar perkara sektoral tidak serta-merta ditarik ke ranah korupsi.
KPK mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar baku penghitungan kerugian negara yang hanya dilakukan lembaga berwenang. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan dukungan terhadap rencana penyempurnaan UU Tipikor dan perubahan pendekatan pemberantasan korupsi dari mengikuti tersangka menjadi mengikuti aliran uang.
Asep juga mendukung rumusan aturan keputusan bisnis sebagai perlindungan bagi pengambil kebijakan. Rekomendasi DEN masih akan diperdalam pemerintah, sementara kementerian dan lembaga yang hadir pada pertemuan itu pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi.