
Tito dan Suahasil Bahas Anggaran Rehab-Rekon Sumatra
13 menit yang lalu
Reformasi hukum dan harmonisasi regulasi dinilai penting untuk memberi kepastian usaha dan mendukung investasi.
Terbit · 1 min read

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya reformasi hukum, harmonisasi regulasi, dan kepastian hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung investasi nasional. Menurut laporan ANTARA, hal itu disampaikan dalam acara ALB Indonesia In-House Legal Summit 2026.
Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Otto menyebut reformasi hukum mencakup pembaruan hukum pidana, penyempurnaan sistem perizinan, dan modernisasi hukum bisnis.
“Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 juga menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan,” kata Otto, menurut laporan ANTARA.
Otto mengatakan reformasi hukum tidak hanya menyangkut perubahan peraturan. Menurutnya, sistem hukum juga perlu memberikan kepastian, menjamin keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
ANTARA mencatat realisasi investasi nasional sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun dan melampaui target Presiden. Pertumbuhan hilirisasi tercatat sebesar 43,3 persen.
Pemerintah menetapkan target investasi 2027 sebesar Rp2.322 triliun. Menurut laporan yang sama, upaya untuk mencapai target itu mencakup penyederhanaan perizinan, integrasi layanan digital, dan harmonisasi regulasi.
Otto juga menyampaikan rencana pembaruan hukum bisnis, termasuk revisi Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Keduanya ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dalam transaksi dan penyelesaian sengketa lintas negara.
Ia menilai koordinasi lintas sektor diperlukan agar reformasi hukum berjalan, dengan Kemenko Kumham Imipas menyinkronkan kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri menekankan kepatuhan terhadap aturan, uji tuntas mitra usaha, serta budaya perusahaan yang berintegritas dalam penanganan perkara korporasi.