
Kredit Prioritas di Bali Tembus Rp10,82 Triliun
9 menit yang lalu
Polisi menyebut 14 tersangka terlibat dalam delapan kasus penyalahgunaan Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026. Polisi mengamankan 14 tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menyampaikan keterangan itu di Serang pada Senin (2/11/2026). Ia mengatakan BBM bersubsidi dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Hendra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara serta masyarakat.
Menurut penyelidikan polisi yang diberitakan ANTARA, para pelaku berulang kali membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU. Mereka menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.
BBM itu kemudian dipindahkan dengan mesin pompa ke wadah penampungan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Menurut polisi, penjualan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi itu, polisi menyita 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 10 kendaraan, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, serta perlengkapan lain untuk menampung dan memindahkan BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hendra menyatakan Polda Banten akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.