
Dini Rahmania: Pesantren Mitra Edukasi Karhutla
13 menit yang lalu
Anis berharap revisi UU HAM menguatkan rekomendasi dan menjaga independensi Komnas HAM.
Terbit · 1 min read

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah berharap revisi Undang-Undang tentang HAM mengatur agar rekomendasi lembaganya mengikat. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan harapan itu dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Anis mengatakan pejabat dan lembaga yang menjadi tujuan rekomendasi wajib menindaklanjutinya. Jika tidak melaksanakan, mereka harus menjelaskan secara terbuka dan tunduk pada mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR.
Menurut Anis, rekomendasi Komnas HAM tidak seharusnya berhenti sebagai imbauan atau bergantung pada persetujuan eksekutif. Ia juga berharap revisi UU HAM tetap menjamin independensi lembaga dalam aspek kelembagaan, seleksi anggota, operasional, dan anggaran.
Dalam diskusi tersebut, Anis mengatakan proses seleksi anggota perlu berlangsung transparan, partisipatif, dan pluralistik. Proses itu, menurutnya, perlu melibatkan masyarakat secara luas serta memastikan keterwakilan beragam latar belakang, tanpa ditentukan sepihak oleh eksekutif.
Ia juga meminta masa jabatan anggota memiliki kepastian dan perlindungan dari pemberhentian sewenang-wenang. Revisi UU HAM, kata Anis, dapat mengatur anggaran sekretariat, termasuk sekretariat Komnas HAM di daerah, serta sumber daya manusia agar lembaga tidak bergantung pada pihak yang diawasi.
Anis menegaskan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi Komnas HAM tidak boleh dikurangi atau dialihkan. Ia menyatakan, “Kami terbuka pada penguatan kewenangan, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, sepanjang tidak mengorbankan independensi dan fungsi pengawasan Komnas HAM.”
Ia berharap revisi UU HAM memperkuat perlindungan bagi korban dan kelompok rentan. Menurut Anis, aturan baru perlu mengakui hak di ruang digital dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta memberi pelindungan tegas kepada pembela HAM dari kriminalisasi.
Anis juga menilai partisipasi bermakna perlu mendapat ruang luas dalam pembahasan revisi. Ia mengatakan pendapat masyarakat sipil, akademisi, dan terutama korban harus didengar serta dipertimbangkan dalam setiap pasal, seraya menyampaikan bahwa tanpa hal itu revisi UU HAM akan kehilangan legitimasinya.