
Tito Karnavian Raih Penghargaan Tata Kelola Daerah
21 menit yang lalu
Laporan melalui fitur Sanggah menjadi bahan pemeriksaan, tetapi tidak otomatis mengubah status penerima bantuan.
Terbit · 1 min read

ANTARA menjelaskan bahwa masyarakat dapat memakai fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan data penerima bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai atau mengusulkan keluarga yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat. Laporan itu ditujukan sebagai masukan bagi pemeriksaan dan pemutakhiran data, bukan keputusan langsung mengenai bantuan.
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pengguna perlu membuat akun atau masuk, membuka fitur Sanggahan, memilih wilayah dan data penerima, lalu menyampaikan alasan laporan.
ANTARA menyebut pelapor perlu memastikan orang yang dipilih sesuai dengan data yang dimaksud. Alasan sanggahan sebaiknya jelas dan berdasarkan informasi yang benar; bukti pendukung dapat disertakan apabila diminta aplikasi.
Sebelum mengirim laporan, masyarakat diminta memeriksa kembali informasi dan menyatakan bahwa sanggahan disampaikan dengan jujur. Urutan menu dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi, sehingga pengguna perlu mengikuti petunjuk pada versi yang digunakan.
Laporan tidak otomatis menghentikan bantuan penerima atau membuat pengusul langsung mendapat bantuan. Informasi yang masuk harus diperiksa dan diverifikasi sebelum menjadi bahan perubahan data.
Dalam pemeriksaan kelayakan, kondisi rumah, kendaraan, pekerjaan, atau penampilan seseorang saja tidak cukup untuk menentukan kesejahteraan keluarga. Penilaian, menurut penjelasan ANTARA, perlu mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi.
ANTARA juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, atau informasi pribadi penerima di media sosial. Jika mengalami kendala dengan aplikasi, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Kemensos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial; kanal resmi perlu diperiksa sebelum mengirim dokumen atau data pribadi.
Pemeriksaan laporan dapat melibatkan pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta pihak yang berwenang dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Hasilnya dapat menjadi bahan perbaikan data, sedangkan penentuan kelayakan tetap mengikuti mekanisme resmi.