
Fadli Zon Tekankan Konservasi Warisan Alam Maros
21 menit yang lalu
Kemenag mendorong kampanye pencatatan nikah dan menyiapkan integrasi data pernikahan, perceraian, serta kependudukan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Kementerian Agama meminta jajarannya, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), memperkuat kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah). Kampanye itu ditujukan agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi dan kesadaran publik untuk menikahkan putra-putri meningkat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta. Laporan ANTARA tersebut terbit Kamis (29/10/2026).
Menurut laporan yang sama, Zayadi mengatakan kampanye Gas Nikah dijalankan sesuai amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025. Ia menilai pencatatan pernikahan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak hukum warga, bukan sekadar urusan administrasi.
Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah juga dapat menyulitkan pengurusan dokumen seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, dan paspor.
Menurut laporan yang sama, Zayadi menilai perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi tantangan edukasi. Karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi disebut sebagai beberapa faktor yang membuat sebagian orang memilih menunda pernikahan.
Ia meminta kampanye pernikahan disampaikan secara positif dan menyejukkan, tidak dianggap menakutkan, serta mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Ia juga menekankan pembinaan keluarga berkelanjutan bagi remaja usia sekolah dan usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah, termasuk melalui bimbingan literasi keuangan dan relasi harmonis.
Menurut laporan yang sama, Kemenag menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027. Laporan itu menyebut Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.
Perluasan integrasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, serta mencegah potensi kecurangan dalam pengajuan dan pencatatan pernikahan.