
Santri Lirboyo Gelar Salat Istisqa
12 menit yang lalu
Posko menerima keluhan tentang dugaan penyimpangan prosedur, kendala pelaksanaan, dan ketidakjelasan informasi TKA.
Terbit · 1 min read

Ombudsman RI membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Menurut laporan ANTARA, Anggota Ombudsman Maneger Nasution mengatakan posko itu dapat digunakan peserta didik dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (6/11/2026). Maneger juga melakukan pemantauan di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan dan Posko Pengaduan TKA pada Rabu (4/11/2026).
Ombudsman memantau pelaksanaan TKA untuk memastikan asesmen berjalan sesuai prosedur dan hak peserta didik diperhatikan. Pemantauan akan dilakukan di 34 provinsi melalui kantor perwakilan lembaga tersebut.
Menurut laporan yang sama, Maneger menyebut pemantauan itu merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang pendidikan sekaligus tindak lanjut atas pemantauan tahun sebelumnya. Ombudsman ingin memastikan temuan dan catatan pengawasan terdahulu telah ditindaklanjuti.
"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," kata Maneger.
Pemantauan mencakup kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis seperti akses internet, serta mekanisme penanganan pengaduan. Ombudsman juga mencermati fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas agar mereka memperoleh akses dan kesempatan yang setara.
Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Ombudsman juga akan mendalami kebijakan mengenai keikutsertaan TKA yang tidak wajib, termasuk untuk memastikan tidak ada unsur keterpaksaan.
Peserta atau masyarakat yang mengalami kendala dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor pusat atau kantor perwakilan Ombudsman. Laporan ANTARA menyebut pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman pengaduan resmi, surel [email protected], atau WhatsApp +62 811-9093-737, dengan menyertakan salinan identitas dan kronologi singkat.