
Kemendes PDT Siapkan 71 Desa Percontohan Kuantum Desa
13 menit yang lalu
Bantuan Rp480 miliar untuk 44 kabupaten dan kota diarahkan pada pemadaman, perlindungan warga, dan pemulihan gambut.
Terbit · 2 min read

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mengoptimalkan bantuan pemerintah untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat. Menurut laporan ANTARA, Tito menyampaikan permintaan itu dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pemerintah menyalurkan bantuan presiden tahap kedua senilai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten dan kota di tujuh provinsi. Dengan penyaluran tersebut, total bantuan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun, setelah bantuan Rp760 miliar diberikan pada 7 September 2026.
Tito mengatakan keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Ia meminta bantuan digunakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran dan penggunaan yang telah ditetapkan.
Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemadaman, melindungi masyarakat dari kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas, dan mendukung pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar. Penggunaannya dapat mencakup operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, logistik, bahan bakar, serta mobilisasi tim.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026 sebagai pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan. Surat itu juga mengatur dukungan untuk posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi, kesiagaan kesehatan, layanan medis bagi warga yang mengalami ISPA akibat asap, dan penyelamatan satwa liar.
Dukungan peralatan yang dapat dibiayai antara lain alat pelindung diri, pompa, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan pemadam, dan sewa ekskavator. Bantuan juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, serta dukungan bagi Masyarakat Peduli Api dan relawan.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah menerima Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, dan Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mendapat Rp40 miliar untuk empat daerah, sementara Kalimantan Timur menerima Rp40 miliar untuk tiga daerah; bantuan per daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Surat edaran mengatur bahwa daerah yang menetapkan status tanggap darurat menganggarkan bantuan melalui belanja tidak terduga. Jika status tanggap darurat telah berakhir atau tidak ditetapkan, anggaran digunakan oleh perangkat daerah terkait melalui program sesuai kewenangannya; Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta daerah memetakan kebutuhan operasi dan memastikan koordinasi posko.