
Gandrung Sewu 2026 Usung Tema Kembang Dermo
2 jam yang lalu
Mantan PPK Dinas Kominfo Sulut ditahan setelah dua tersangka lain lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan Poskomanado.co.id, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemprov Sulut tahun anggaran 2023–2024.
Tersangka yang ditahan adalah Recky Lumi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Penahanan dilakukan di Manado pada 23 Oktober 2026 malam sekitar pukul 19.29 WITA, dan Lumi dibawa ke rumah tahanan Mapolda Sulut.
Lumi menyusul dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan Christian Iroth, mantan Kepala Bidang Publikasi dan Media. Keduanya lebih dahulu ditahan sehari sebelumnya.
Menurut laporan yang sama, pengusutan kasus ini telah berlangsung sekitar setahun. Penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa ratusan saksi sebelum mengembangkan perkara ke tahap penetapan dan penahanan tersangka.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Andrie Permana membenarkan penahanan terhadap mantan PPK tersebut saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum Recky Lumi, Edwin Wilar, menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai aliran dana dalam proyek kerja sama media itu. "Dari hasil pemeriksaan tadi, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana," ujar Wilar.
Wilar juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana, termasuk adanya media yang disebut tidak berhak menerima pembayaran tetapi tetap mendapatkannya.
Ia menambahkan, "Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami."
Download the Hive app for live alerts and offline reading.